Sabtu, 20 Maret 2010

CYBER CRIME

Kemajuan teknologi telah merubah struktur masyarakat dari yang bersifat lokal menuju ke arah masyarakat yang berstruktur global. Perubahan ini disebabkan oleh kehadiran teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi itu berpadu dengan media dan komputer, yang kemudian melahirkan piranti baru yang disebut internet. Kehadiran internet telah memunculkan paradigma baru dalam kehidupan manusia. Kehidupan berubah dari yang hanya bersifat nyata (real) ke realitas baru yang bersifat maya (Virtual). Realitas yang kedua ini biasa dikaitkan dengan internet dan cyber space.
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat, baik perangkat
maupun penggunaannya, membawa dampak positif atau pun negatif. Tentunya, untuk yang bersifat positif kita pantas bersyukur, karena banyak manfaat dan kemudahan yang kita dapatkan dari teknologi ini. Tetapi juga, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyaknya dari manfaatnya. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan menjadi lebih canggih melalui penggunaan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil.
Dari paparan di atas tentang realitas efek positif maupun negatif komputer, makalah ini akan memfokuskan pada Cyber Crime, contoh kasus dan tinjauan hukumnya di Indonesia.
Cyber Crime adalah kejahatan yang kegiatannya menggunakan teknologi dan fasilitas cyber dan terjadi di dalam dunia cyber atau dunia maya melalui internet.
Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya. Ada pula jenis kejahatan yang masuk dalam "wilayah abu-abu". Salah satunya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini pelakunya tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya

Tidak ada komentar: